Wednesday, November 6, 2019
PROGRAM KERJA Essays - Free Essays, Term Papers, Research Papers
PROGRAM KERJA Essays - Free Essays, Term Papers, Research Papers PROGRAM KERJA PROGRAM SEKOLAH SEHAT, AMAN, RAMAH ANAK, DAN MENYENANGKAN Sekolah Menengah Pertama (SMP) SMP NEGERI 6 PEMULUTAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN OGAN ILIR TAHUN 2015 - 2016 PROGRAM KERJA LEMBAR PENGESAHAN PROGRAM SEKOLAH SEHAT, AMAN, RAMAH ANAK, DAN MENYENANGKAN SMP NEGERI 6 PEMULUTAN TAHUN 2015 - 2016 Disusun oleh: Ketua Komite Sekolah Kepala SMP N 6 Pemulutan Penanggungjawab Program Mulkan, S.Pd. Drs. Jop Ginting NIP. NIP. 196610201998021001 Mengesahkan a.n. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Ogan Ilir u.b. Kabid SMP/SMA/SMK Kasi Kurikulum Marsudi, S.Pd., M.M. Pembina NIP. 196702031991031005 RENCANA KEGIATAN PENGEMBANGAN SEKOLAH SEHAT, AMAN, RAMAH ANAK, DAN MENYENANGKAN A. LATAR BELAKANG Sekolah adalah rumah kedua bagi anak. Di tempat inilah orang tua mempercayakan anak-anaknya untuk di didik menjadi orang-orang yang sukses dan bermanfaat bagi agama, orang tua, masyarakat, bangsa dan negara. Sejuta impian orang tua untuk masa depan anak-anaknya diserahkan kepada sekolah. Bagaimanapun, sekolah merupakan tempat terbaik selain di rumah untuk proses perkembangan anak. Tidak heran jika gerakan membangun sekolah pada hakikatnya adalah upaya membangun generasi emas, unggul secara akademis maupun non akademis. Pendidikan sebagai upaya dalam membentuk manusia Indonesia seutuhnya adalah mutlak keberadaannya. Suatu bangsa tidak akan pernah bisa melepaskan atau mengabaikan masalah pendidikan. Artinya Pendidikan sangat penting dalam membawa suatu bangsa menuju kejayaan, keberadaban dan kemuliaan. Sebagai wujud tanggung jawab pendidik terhadap generasi yang akan datang, sepantasnyalah perlu memberikan teladan serta pendidikan yang baik dan bertanggung jawab. Saat ini dunia seakan khawatir dengan kondisi alam yang sangat mempengaruhi kelangsungan hidup makhluk yang ada di muka bumi. Dunia telah berubah dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang membawa dampak terhadap lingkungan hidup. Eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran telah membawa dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Banjir, tanah longsor, kekeringan, pemanasan global, dan masih banyak lagi peristiwa-peristiwa alam sebagai akibat dari kecerobohan manusia dalam berperilaku yang tidak peduli lingkungan. Atas dasar itulah pemerintah RI terus berupaya mengembalikan fungsi sekolah pada khitahnya, yakni sebagai tempat yang menyenangkan, sehat, aman, dan ramah bagi siapa saja. Sekolah harus terus didorong menjadi tempat mengasah, mengasih, dan mengasuh peserta didik. Sekolah pula harus didorong untuk terus memperbaiki diri dalam upaya memaksimalkan fungsinya sebagai ruang belajar dan wahana interaksi berbagai manusia dengan budaya dan agama yang berbeda, sehingga sekolah benar-benar menjadi tempat yang mampu menampung semua elemen tanpa memandang status agama, ras, budaya, status sosial, status ekonomi, dan jenis kecerdasan ataupun kemampuan yang dimiliki peserta didik. Jika demikian, maka sekolah akan menjadi rumah yang menyenangkan; guru-guru akan menjadi orang tua yang baik yang selalu dirindukan kehadirannya; sedangkan peserta didik menjadi anak yang seallu merindukan sekolah dan kehadiran para guru dan warga sekolah lainnya. Upaya untuk mengajak dan mengembaikan fungsi sekolah secara hakiki ini dapat disebut sebagai gerakan pencerahan, selain dimulai dari dunia pendidikan juga memiliki visi besar membangun peradaban bangsa Indonesia. Dengan begitu upaya mengembalikan hakiki sekolah dapat dimulai dengan Gerakan Sekolah Sehat, Aman, Ramah Anak, dan Menyenangkan. Menyadari hal tersebut, gerakan ini perlu dilaksanakan di sekolah-sekolah dengan mengandalkan partisipasi warga sekolah. Agar gerakan ini dapat terlaksana secara terkoordinasi, dan dapat mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan, maka perlu disusun sebuah program kerja sebagai acuan kerja warga sekolah khususnya, dan pihak-pihak lain yang terkait khususnya pemangku kepentingan yang peduli terhadap kemajuan sekolah. B. DASAR HUKUM Landasan hukum kegiatan ini adalah: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008, tentang Pembinaan Kesiswaan. C. TUJUAN / MANFAAT Maksud kegiatan ini adalah dalam rangka menyebarluaskan pengetahuan, pemahaman, dan langkah-langkah dalam menyelenggarakan gerakan sekolah yang sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan. Secara khusus tujuan dari gerakan ini adalah sebagai berikut: Membantu warga sekolah dan warga sekitar sekolah dalam memahami berbagai informasi tentang gerakan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan. Membantu warga sekolah dan warga sekitar sekolah dalam memahami cara menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan Gerakan tersebut di sekolah masing-masing. Membantu warga sekolah dan warga sekitar sekolah dalam memahami dan menguasai cara melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan. Membantu warga sekolah untuk memahami tentang hal-hal yang harus dipenuhi, dijamin dan perlindungan yang harus diberikan kepada siswa. Mengetahui
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.